Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian Pertanian Serahkan BMN Senilai Rp6 Triliun ke Holding PTPN III

Kementerian Pertanian Serahkan BMN Senilai Rp6 Triliun ke Holding PTPN III Pekerja mengolah daun teh di Pabrik teh Ciater PTPN VII, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (25/11/2020). Pabrik teh Ciater yang berdiri sejak tahun 1990 tersebut mampu menghasilkan teh hitam sedikitnya 12 ton perhari dan mendapatkan predikat teh hitam (Orthodox) terbaik di Indonesia melalui National Tea Competition pada 2019 lalu. | Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian secara resmi melaksanakan pengalihan Barang Milik Negara (BMN) miliknya senilai ±Rp6 triliun sebagai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia, untuk dipergunakan terutama di bidang penelitian, pengembangan dan penyediaan benih perkebunan kepada Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), melalui anak usahanya PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN).

“Pengalihan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham  Perusahaan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III yang diterbitkan pada 12 November 2019,” Kata Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Imelda Alini dalam keterangannya kepada pers, (11/1/2021).

Baca Juga: Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Resmi Luncurkan Indonesia Plantation Institute

Imelda menuturkan, usai Kementerian Keuangan menyelenggarakan penatausahaan penyertaan modal, kemudian Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melakukan penambahan modal Perseroan berupa penambahan modal disetor yang berasal dari aset ex. BMN Kementerian Pertanian senilai ±Rp6 triliun.

“Perubahan modal disetor Perseroan ini merupakan bagian dari perubahan Anggaran Dasar yang mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM dan tertuang dalam Akta Notaris,” tutur Imelda.

Imelda mengatakan bahwa aset BMN senilai ±Rp6 triliun sesuai PP 79/2019 tersebut yang digunakan untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pengadaan benih, dikelompokkan berdasarkan  fungsinya yakni tanah, bangunan serta peralatan dan mesin.  Aset tersebut di antaranya tanah untuk kebun percobaan, bangunan gedung laboratorium permanen, instalasi, hingga alat dan mesin.

Selanjutnya Holding PTPN III (Persero) dan PT RPN telah membentuk tim untuk menindaklanjuti pemanfaatan aset BMN sesuai PP 79/2019 yang bertugas menyusun mekanisme pemanfaatan aset BMN.  Tim kemudian mengkaji proses pemanfaatan dan dokumen yang diperlukan dan menyusun rencana bisnis/pengembangan usaha PT RPN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: