Kibuli AS, Perusahaan Kertas Rokok Asal Indonesia yang Berbisnis dengan Korut Didenda USD1,5 Juta
Berdasarkan pernyataan fakta yang disepakati dalam DPA, BMJ mengakui sebagian bahwa mereka menjual produk ke dua perusahaan Korea Utara serta satu perusahaan perdagangan China sementara mengetahui bahwa produk tersebut ditujukan ke Korut. Baca juga: Korut Pamer Rudal Baru, Korsel Desak Perundingan Damai
Pada saat itu, sanksi AS terhadap Korut Mencegah, antara lain, bank koresponden di AS untuk memproses transfer uang antar bank di negara lain atas nama nasabah yang berlokasi di Korut.
Setelah mengetahui bahwa salah satu nasabah di Korut mengalami kesulitan melakukan pembayaran ke BMJ, pihak BMJ setuju untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang tidak terkait dengan transaksi tersebut.
"Menerima pembayaran dari pihak ketiga ini akan menghindari mereka dari pemantauan sanksi dan sistem kepatuhan bank AS sehingga mereka terdorong untuk melakukan transaksi terlarang tersebut. Dengan asumsi BMJ akan terus mematuhi DPA, pemerintah AS telah setuju untuk menunda penuntutan untuk jangka waktu 18 bulan. Setelah jangka waktu tersebut, pemerintah AS akan melihat kemungkinan untuk membatalkan dakwaan," ujar kedubes AS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: