Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Bikin Gaduh di Manajemen. BUMN Ini Resmi Gandeng Kejati

Jangan Bikin Gaduh di Manajemen. BUMN Ini Resmi Gandeng Kejati Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

PT Perkebunan Nusantara (PTPN ) XI, PTPN X dan XII resmi melalukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Jatim dalam menyelesaikan permasalah di jalur hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mohamad Dofir, secara tegas mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah PTPN XI, X dan XII melibatkan kejaksaan dalam upaya penegakan hukum secara professional di perusahaan milik negara ini. Baca Juga: Holding PTPN III Terima Pengalihan Aset Rp.6 Triliun

"Kami laksanakan dengan profesional dan saling berkoordinasi untuk kebaikan bersama, kita punya tupoksi masing-masing sehingga bisa saling bersinergi," kata Dofir di Surabaya, Rabu (20/1/2021).

Sementara itu, Direktur PTPN XI, R. Tulus Panduwidjaja mengatakan, manajemen PTPN XI berkomitmen dengan menjalankan tata kelola yang baik untuk mewujudkan bisnis korporasi yang sustain, salah satunya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan rasa aman dalam menjalankan bisnisnya. Baca Juga: Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Resmi Luncurkan Indonesia Plantation Institute

Dikatakan pula Tulus, bahwa kerjasama dengan Kejati Jatim ini berlaku selama 2 tahun meliputi bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu kegiatan Bantuan Hukukm, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lainnya. Kegiatan ini dihadiri oleh Board Of Management PTPN X, XI dan XII, Kepala Kejati beserta jajaran dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

"Untuk menjadi lebih profesional dalam menjalankan korporasi Kami bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kami berharap, dengan kewenangan yang dimiliki kejaksaan dapat memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Sehingga nantinya, kami dalam melaksanakan kegiatan operasional dapat menekan celah pelanggaran hukum dan tentu saja meningkatkan kepatuhan sejalan dengan tata kelola yang baik, serta untuk menyelesaikan masalah Hukum Perdata dan tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan yang melibatkan PTPN XI ,” pungkas Tulus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: