Organisasi pemberi bantuan dan otoritas negara maju sering kali akan memfokuskan arti good governance pada seperangkat persyaratan yang sesuai dengan agenda organisasi, sehingga good governance menyiratkan banyak hal berbeda dalam banyak konteks berbeda. Good governance memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Partisipasi masyarakat
Yaitu semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun tidak.
2. Tegaknya supremasi hukum
Yaitu kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
3. Transparansi
Yaitu dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan lembaga dan informasi dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti.
4. Peduli pada stakehoder
Yaitu lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
5. Berorientasi pada konsensus
Yaitu tata pemerintah yang baik dapat menjembatani kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dan yang terbaik bagi kelompok masyarakat.
Istilah good governance tidak hanya ditujukan kepada penyelenggara negara atau pemerintahan, tetapi juga ditujukan untuk masyarakat dan sektor swasta di luar birokrasi yang terus menuntut penyelenggaraan good governance pada negara.
Pada dasarnya, penyelenggaraan good governance sangat tergantung pada pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Sebab ketiga komponen tersebut merupakan sebuah sistem yang saling bergantung satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan. Ketiga komponen tersebut harus selalu menjaga kesinergian sehingga konsep good governance bisa diselenggarakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: