Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berikut 4 Rekomendasi Strategi Kebijakan Energi Biodiesel dari LIPI

Berikut 4 Rekomendasi Strategi Kebijakan Energi Biodiesel dari LIPI Petugas menunjukkan sampel bahan bakar B30 saat peluncuran uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di halaman Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Uji jalan kendaraan berbahan bakar campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar atau B30 dengan menempuh jarak 40 ribu dan 50 ribu kilometer tersebut bertujuan untuk mempromosikan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan bakar itu tidak akan meyebabkan performa dan akselerasi kendaraan turun. | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi telah merumuskan empat rekomendasi strategi kebijakan energi biodiesel Indonesia pada 2020–2045.

Koordinator Program Penelitian Manajemen Iptek dan Inovasi LIPI, Anugerah Yuka Asmara, mengatakan, "Keempat rekomendasi tertuang dalam Policy Brief yang merupakan naskah kebijakan singkat sebagai saran kebijakan untuk bahan pertimbangan yang didasarkan dari bukti ilmiah dan ditujukan sebagai media komunikasi dari tim peneliti kepada pemangku kepentingan terkait."

Baca Juga: Segini Besaran Insentif Biodiesel untuk 2021

Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah Direktorat Bioenergi-Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Ristek/BRIN.

Lebih lanjut Yuka menjabarkan, pertama, dari evaluasi pelaksanaan kebijakan B10, B20, dan B30 ditentukan dari kontribusi bauran energi yang dihasilkan dan besaran biaya yang ditetapkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

"Keberhasilan B30 yang rilis Januari 2020 menjadikan Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang pertama kali melakukan campuran biodiesel bahan bakar nabati berbasis crude palm oil (CPO)," ungkapnya. Dengan demikian, Yuka menegaskan, hasil evaluasi ini dapat digunakan sebagai bukti dalam penetapan rencana kebijakan B40 dan B50 di masa mendatang.

Kedua, pembangunan perkebunan energi CPO secara masif, sebagai bahan baku green energy berupa green diesel, green gasoline, green avtur, dan green LPG. Rekomedasi ini didasarkan atas ketersediaan CPO dalam negeri yang terus bertambah, seiring dengan kebutuhan yang terus meningkat.

Ketiga, perlu merumuskan beberapa kebijakan dalam merancang Kilang Green Fuel untuk mengolah minyak sawit menjadi green energy tersebut. Di sisi lain, diperlukan juga untuk mendorong penelitian bibit unggul minyak pangan, minyak nyamplung, minyak kemiri sunan, dan lain lain. Terkait hal ini, Peneliti Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi LIPI, Budi Triyono, mengatakan, "Hal ini ditujukan untuk menghindari pembukaan perkebunan kelapa sawit yang lebih meluas lagi."

Rekomendasi keempat, para pemangku kepentingan secara bersama dapat menciptakan inovasi green fuel buatan dalam negeri. "Direktorat Bioenergi, Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM perlu mengatur tempo agar pembuatan perkebunan energi dan pengembangan teknologi green fuel bisa berjalan beriringan sehingga ekosistem inovasi energi biodiesel dapat terbentuk," ujar Budi Triyono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: