Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Hak Gadai?

Apa Itu Hak Gadai? Seorang nasabah berjalan keluar seusai melakukan transaksi di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Kamis (7/6). Berdasarkan data PT Pegadaian (Persero), transaksi gadai menjelang Lebaran 2018 diperkirakan menurun sekitar lima persen karena masyarakat lebih cenderung menebus barang gadai. | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Beberapa hak gadai diajukan kepada pemerintah untuk memberi tahu publik bahwa pemegang hak gadai memiliki kepentingan atas aset atau properti tersebut. Catatan publik hak gadai memberi tahu siapa pun yang tertarik untuk membeli aset atau jaminan bahwa hak gadai harus dilepaskan sebelum aset dapat dijual.

Dalam Pasal 1150 KUHPerdata menyebutkan:

"Gadai adalah suatu hak yang diperoleh penerima gadai atas suatu barang bergerak, yang diberikan kepadanya oleh pemberi gadai atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada penerima gadai untuk mendapat pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari penerima gadai-penerima gadai lainnya, terkecuali biaya biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda-benda itu, biaya-biaya mana yang harus didahulukan."

Gadai didasarkan pada suatu perjanjian. Itu berarti, gadai perlu membuat kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian antara 2 (dua) pihak yaitu debitur (pemberi barang yang akan digadaikan) serta kreditur (penerima barang yang digadaikan).

Apabila debitur tidak mampu melunasi hutangnya, maka kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi barang milik debitur yang digadaikan tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: