Di Indonesia, kebijakan hapus buku diatur dalam sejumlah Peraturan OJK (POJK), salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Ketentuan mengenai hapus buku pada bank umum dicantumkan pada Pasal 67, 68, dan 69. Disebutkan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Kebijakan ini harus disetujui dewan komisaris dan direksi.
Selanjutnya, hapus buku hanya dapat dilakukan terhadap penyediaan dana yang telah didukung perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar 100 persen dan kualitasnya telah ditetapkan macet. Hapus buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana (partial write off).
Tujuan hapus buku yakni dapat menyehatkan sistem perbankan dan stabilitas ekonomi nasional karena tingkat Non-Performance Loan (NPL) menurun sehingga meningkatkan nilai kesehatan di mata Bank Indonesia.
Pihak bank juga bisa lebih fokus mengembankan produk dan ekspansi bisnis tanpa harus terhambat kredit bermasalah yang berlarut-larut.
Namun, hapus buku dapat berakibat pada penurunan Capital Adequacy Ratio (CAR) jika jumlah cadangan penghapusan kredit bermasalah yang ada tidak cukup untuk menutupi jumlah kredit yang dihapuskan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: