Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Hapus Buku?

Apa Itu Hapus Buku? Ilustrasi financial planner. | Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hapus buku adalah cara yang dilakukan bank untuk menyehatkan sistem kredit dengan memindahkan pembiayaan yang bermasalah, macet atau yang sulit ditangani, dari neraca bank menjadi ekstrakomtable sehingga tidak membebani kinerja bank lagi. Namun, hapus buku tidak menghapus hak bank untuk melakukan penagihan pelunasan pada debitur.

Penghapusbukuan pinjaman macet dibebankan pada akun penyisihan penghapusan aktiva produktif. Meskipun pinjaman macet tersebut telah dihapusbukukan, hal ini hanya bersifat administratif sehingga penagihan terhadap debitur tetap dilakukan.

Baca Juga: Apa Itu Hak Paten?

Lembaga keuangan menggunakan akun hapus buku ketika mereka telah menggunakan semua metode tindakan penagihan. Penghapusan dapat dilacak dengan cadangan kerugian pinjaman lembaga, yang merupakan jenis rekening non-tunai yang mengelola ekspektasi kerugian atas hutang yang belum dibayar. 

Sementara cadangan kerugian pinjaman berfungsi sebagai proyeksi untuk hutang yang belum dibayar dan penghapusan dilakukan sebagai tindakan terakhir.

Dalam dunia bisnis, menggunakan penghapusan akuntansi biasanya dilakukan untuk memperhitungkan kerugian aset terkait dengan berbagai keadaan.

Dua metode akuntansi bisnis yang paling umum untuk penghapusan termasuk metode penghapusan langsung dan metode penyisihan. Entri yang digunakan biasanya akan bervariasi tergantung pada masing-masing skenario. Tiga dari skenario paling umum untuk penghapusan bisnis termasuk pinjaman bank yang belum dibayar, piutang yang belum dibayar, dan kerugian pada persediaan yang disimpan.

Di Indonesia, kebijakan hapus buku diatur dalam sejumlah Peraturan OJK (POJK), salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Ketentuan mengenai hapus buku pada bank umum dicantumkan pada Pasal 67, 68, dan 69. Disebutkan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Kebijakan ini harus disetujui dewan komisaris dan direksi.

Selanjutnya, hapus buku hanya dapat dilakukan terhadap penyediaan dana yang telah didukung perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar 100 persen dan kualitasnya telah ditetapkan macet. Hapus buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana (partial write off).

Tujuan hapus buku yakni dapat menyehatkan sistem perbankan dan stabilitas ekonomi nasional karena tingkat Non-Performance Loan (NPL) menurun sehingga meningkatkan nilai kesehatan di mata Bank Indonesia.

Pihak bank juga bisa lebih fokus mengembankan produk dan ekspansi bisnis tanpa harus terhambat kredit bermasalah yang berlarut-larut.

Namun, hapus buku dapat berakibat pada penurunan Capital Adequacy Ratio (CAR) jika jumlah cadangan penghapusan kredit bermasalah yang ada tidak cukup untuk menutupi jumlah kredit yang dihapuskan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: