Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Harga Dasar?

Apa Itu Harga Dasar? Pedagang memilah cabai yang akan dijual di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, menjelang Natal dan Tahun Baru, rata-rata harga cabai merah besar di pasar tradisional di seluruh Indonesia naik 1,33 persen dari Rp52.452 menjadi Rp53.150 per kilogram, sedangkan cabai rawit hijau naik 1,79 persen dari Rp41.801 menjadi 42.550 per kilogram. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga dasar adalah harga minimum di mana suatu barang atau jasa boleh dijual. Harga dasar juga sering disebut dengan harga terendah atau harga batas bawah. Hal ini akan membuat penjual tak bisa menjual barang dengan harga di bawa harga dasar.

Harga dasar harus lebih tinggi dari harga ekuilibrium atau keseimbangan (harga pasar) agar efektif. Untuk diketahui, harga ekuilibrium adalah harga di mana kekuatan ekonomi seperti penawaran dan permintaan diseimbangkan dan dengan tidak adanya pengaruh eksternal sehingga membentuk harga pasar.

Pemerintah menggunakan harga dasar untuk menjaga agar harga tertentu tidak terlalu rendah. Harga dasar dapat ditetapkan di bawah harga ekuilibrium pasar bebas. Sementara itu, harga dasar yang ditetapkan di atas harga ekuilibrium pasar memiliki beberapa efek samping.

Baca Juga: Apa Itu Hapus Buku?

Sebagai contoh, konsumen merasa mereka harus membayar harga yang lebih tinggi untuk produk yang sama. Akibatnya, mereka mengurangi pembelian dan beralih ke produk pengganti atau bahkan benar-benar keluar dari pasar. Sementara itu, pemasok mendapatkan jaminan harga baru yang lebih tinggi dari yang mereka kenakan sebelumnya. Akibatnya, mereka meningkatkan produksi.

Harga dasar yang rendah dapat menyebabkan kegagalan pasar jika pasar tidak mampu mengalokasikan sumber daya yang langka dengan cara yang efisien.

Ketika pemerintah melakukan intervensi pada pasar, maka "teori invisible hand" menjadi tidak lagi berlaku. Pada kasus ini terjadi apabila harga dasar yang ditetapkan pemerintah berada di atas harga ekuilibrium. Namun, apabila harga dasar ditetapkan di bawah harga keseimbangan, maka intervensi tersebut tidak berpengaruh pada pasar.

Harga batas bawah untuk taksi online, misalnya, mereka menolak adanya harga batas bawah karena menghilangkan keunggulan harga mereka dari taksi offline. Sama halnya seperti pihak maskapai juga keberatan karena argumen harga murah dapat membahayakan keselamatan. Meskipun hal tersebut dapat dipatahkan walaupun dengan harga murah, mereka tetap dapat menjaga kualitas dan keselamatan penerbangan.

Sama seperti Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Istilah "upah" ini memiliki inti dari kebijakan yang sama, yaitu membatasi harga buruh agar tidak terlalu rendah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: