Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Gaduh Kudeta Demokrat, AHY Dipolisikan! Reaksi Polisi...

Buntut Gaduh Kudeta Demokrat, AHY Dipolisikan! Reaksi Polisi... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Laporan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pusaka Muda Nusantara (DPP PMN), Muhammad Zimah terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditolak oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Februari 2021. Rencananya, Zimah akan balik lagi pada Jumat, 5 Februari 2021.

“Besok akan kita lengkapi jam 14.00 atau jam 15.00. Tadi belum diterima, karena diarahkan untuk melengkapi dokumen pelaporan,” kata Zimah saat dikonfirmasi VIVA.

Menurut dia, AHY telah membuat kegaduhan yang menjurus kepada penyebaran berita bohong. Karena, kata dia, AHY menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlibat atau merestui keinginan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko merebut kursi Ketua Umum Demokrat.

Baca Juga: Sindiran Menohok Moeldoko: Aku Ngopi-ngopi, Kenapa Ada yang Grogi?

“Kita melaporkan permintaan klarifikasi AHY ini yang menyebut beberapa menteri terlibat dan restu Presiden, ini sebenarnya bikin gaduh dan masuk unsur tuduhan,” ujarnya.

Mungkin, kata dia, masyarakat sudah mendengar berita-berita yang membuat gaduh dari AHY bahwa adanya upaya perampasan kekuasaan/kudeta internal di Partai Demokrat dengan cara yang inkonstitusional, diduga melibatkan lingkaran dalam pemerintahannya Presiden Jokowi serta disetujui beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju.

“Maka dari itu, kami selaku warga negara yang merasa tudingan AHY dapat menimbulkan kegaduhan dan instabilitas bernegara akan melaporkan AHY ke Mabes Polri,” jelas dia.

Karena, Ziham menilai tudingan AHY patut diduga salah satu bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks di ruang publik yang melanggar UU ITE Pasal 28 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Bunyinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 45A Ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: