Inkaso masuk adalah tagihan masuk dengan dibebankan kepada rekening nasabah sendiri yang hasilnya akan dikirimkan ke cabang pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga. Dalam inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabah yang telah menerbitkan warkat surat berharga kepada pihak ketiga.
Untuk diketahui, inkaso adalah jenis jasa yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk melakukan penagihan pembayaran atas dokumen atau surat berharga kepada pihak ketiga di lokasi lain, bisa cabang bank yang bersangkutan atau bank lainnya.
Baca Juga: Apa Itu Inkaso?
Inkaso dilakukan antara cabang-cabang dari bank yang sama atau bank-bank lain di mana pengumpulan dilakukan melalui cabang bank itu sendiri yang terletak di kota yang sama dengan bank yang berminat.
Inkaso tidak dilakukan di kota yang sama, karena dokumen dari bank lain yang berlokasi di kota yang sama sudah cukup melalui kliring.
Adapun contoh inkaso yaitu wesel, kuitansi, cek, kupon dan dividen, surat askep, surat undian, nota tagihan lainnya.
Sebagai lembaga keuangan, bank tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyimpan dan meminjam uang, tetapi juga berfungsi sebagai inkaso atau penagihan yakni saat seseorang atau suatu badan dapat meminta bank untuk menagih warkat-warkat atau surat berharga yang dimilikinya kepada seseorang atau badan tertentu di luar wilayah kliring atau kota lain.
Cek tidak dapat segera dicairkan jika cek tersebut berasal dari bank di luar wilayah kliring atau kota lain. Karena itulah diperlukan mekanisme inkaso agar seseorang tidak perlu ke luar kota atau ke luar negeri untuk menagih surat berharga.
Inkaso masuk juga menghembat biaya dan waktu serta lebih aman karena tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar. Selain itu, pihak bank juga diuntungkan karena mendapat pemasukan dari komisi inkaso sekaligus pengendapan dana inkaso di rekening bank mulai dari dana berhasil ditagih sampai dicairkan.
Inkaso masuk dilihat dari sisi bank tertagih dimana nasabah menerbitkan warkat, maka bank tertagih akan menerima tagihan kemudian penagihan direalisasikan sesuai warkat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: