Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Punya Tafsir Berbeda, PWNU Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca: Terbukti Suci

Punya Tafsir Berbeda, PWNU Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca: Terbukti Suci Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Malang -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut penggunaan masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atas vaksin AstraZeneca telah diterbitkan di sejumlah negara Islam seperti Saudi Arabia, Kuwait, Maroko, Bahrain, dan Mesir.

Di Indonesia sendiri, BPOM telah menerbitkan EUA berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan kemanfaatan serta resiko, pada 22/2/2021 dengan nomor EUA2158100143A1. Baca Juga: Perhatian, BPOM Nyalakan Lampu Hijau Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa No 14 tahun 2021 Hukum Penggunaan Vaksin. Disebutkan Vaksin AstraZeneca mengandung unsur babi namun boleh digunakan. Mendukung pemerintah melaksanakan program vaksinasi nasional.

Sementara itu, Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi menjelaskan telah menyampaikan pandangan berbeda dalam rapat dewan Fatwa MUI terkait masalah kandungan vaksin AstraZeneca.

Pada awal Maret ini, sejatinya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU) juga telah mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa jenis vaksin yang direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia aman digunakan.Baca Juga: Dapat Restu BPOM dan MUI, Kemenkes Jamin Keamanan AstraZeneca

“Meskipun vaksin yang telah dibeli pemerintah seperti AstraZeneca dalam pembuatannya mengandung zat turunan hewani, namun pada tahapan produksinya  menggunakan unsur nabati. Sehingga vaksin tersebut adalah suci karena pada produk akhir tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/3/2021).

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihaknya memiliki para ahli tafsir yang bersedia untuk beradu konsep dan pemikiran guna memaparkan teorinya mendukung penggunaan vaksin AstraZeneca.

“Saya menyayangkan MUI mengeluarkan Fatwa tanpa dasar yang sahih serta memperhatikan kepentingan nasional. Padahal saya sudah melakukan dialog dengan semua pihak mulai Kemenkes, BPOM, dan Bio Farma terkait penilaian hasil akhir vaksin AstraZeneca aman,” jelasnya.

Lebih lanjut, PWNU dalam surat keputusannya No 859/PW/A-ll/L/III/2021 yang mencantumkan beberapa point penting terkait penggunan vaksin AstraZeneca sebagai berikut:

Mengumumkan bahwa vaksinasi Covid-19 wajib diikuti dan ditaati, dengan alasan karena merupakan kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia. 

Perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah akan mengukuhkan hukum wajib tersebut, sehingga tidak menaati kebijakan tersebut adalah bertentangan dengan syarat.

Vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran virus Covid-19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.

Jenis vaksin yang telah direkomendaikan oleh Menteri Kesehatan RI adalah suci sebab pada produk akhir tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali sebagaimana vaksin AstraZeneca.

Keputusan ini diputuskan pada 10 Maret 2021 dan ditanda tangani oleh pengurus PWNU Jatim yakni Rais KH Anwar Manshur, Katib Drs KH Syafrudin Syarif, Ketua KH Marzuqi Mustamar M.Ag, dan Sekretaris Prof. Akh Muzakki, M.Ag Dip SEA, M.Phil, Ph.D

Seperti diberitakan sebelumnya, izin penggunaan masa darurat untuk AstraZeneca juga telah diberikan oleh sebagian negara di kawasan Eropa seperti United Kingdom, Inggris, dan Belgia. 

Badan Pengawas Obat Eropa (European Medicine Agency/EMA) juga telah menegaskan bahwa manfaat Vaksin Covid-19 AstraZeneca jauh melebihi resikonya, sehingga vaksinasi akan segera dilanjutkan di seluruh Eropa. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: