Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Nilai Penurunan SBDK Perbankan Masih Kurang Greget

BI Nilai Penurunan SBDK Perbankan Masih Kurang Greget Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sementara itu, penurunan OHC perbankan disebabkan diantaranya oleh penurunan biaya tenaga kerja dan biaya sewa, yang masing-masing sebesar 3 bps dan 5 bps (yoy). Penurunan biaya tenaga kerja dan sewa tersebut terjadi seiring dengan upaya perbaikan efisiensi antara lain melalui digitalisasi perbankan. Adapun marjin keuntungan perbankan meningkat di tengah periode pelemahan ekonomi akibat pandemi karena bank tetap mempertahankan
profitabilitas di tengah menurunnya penyaluran kredit.

Di sisi lain, rigiditas SBDK terjadi di hampir semua jenis kredit, sementara penurunan SBDK kredit Mikro tercatat
paling besar walaupun masih merupakan jenis kredit dengan level SBDK tertinggi. Rigiditas SBDK terjadi pada jenis kredit Konsumsi (KPR dan Non KPR), kredit Korporasi, dan kredit Ritel.

"Respons terbatas oleh perbankan, yang tercermin pada penurunan SBDK yang rendah, terjadi pada segmen kredit Konsumsi Non KPR sebesar 47 bps (yoy) sejak Januari 2020 sampai Januari 2021," kata Erwin. Baca Juga: Setelah BRI dan BNI, Giliran Bank Mandiri Turunkan Suku Bunga Kredit

Sementara itu, kredit mikro mencatat penurunan SBDK sebesar 256 bps (yoy) sejak Januari 2020. Penurunan ini jauh lebih dalam dibandingkan penurunan SBDK pada jenis kredit lainnya. "Menurunnya SBDK kredit Mikro tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah dalam mendorong pembiayaan pada skala usaha mikro melalui pemberian subsidi bunga
kredit, di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi," tukasnya.

Asal tahu saja, lublikasi “Asesmen Transmisi Suku Bunga Kebijakan Kepada Suku Bunga Dasar Kredit Perbankan" merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Februari 2021.

Tujuan dari publikasi dimaksud adalah untuk mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter dan makroprudensial BI serta memperluas diseminasi informasi kepada konsumen, baik korporasi maupun individu, guna meningkatkan tata kelola, disiplin pasar dan kompetisi di pasar kredit perbankan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: