Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Jatuh Tertimpa Tanggal Pula, Mas AHY Apesnya Berlipat-lipat, Kini Digugat Rp5 M!

Sudah Jatuh Tertimpa Tanggal Pula, Mas AHY Apesnya Berlipat-lipat, Kini Digugat Rp5 M! Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali digugat oleh mantan kader Partai Demokrat. Kali ini, AHY digugat ganti rugi senilai Rp5 miliar oleh Yulius Dagilaha yang merupakan ketua DPC Halmahera Utara, Maluku Utara.

AHY digugat atas perkara pemecatan Yulius sebagai kader Partai Demokrat. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

"Apakah gugatan ini setuju dianggap telah dibacakan?" ujar ketua majelis hakim Bambang Nurcahyono di PN Jakarta Pusat, Senin 22 Maret 2021.

Baca Juga: Awas Meriang Mas AHY Dengar Ini: 72,2% Rakyat Bilang Demokrat Jenderal Moeldoko Tidak..

Pihak penggugat dan tergugat pun menyetujui keputusan tersebut. Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely mengatakan, gugatan ganti rugi Rp5 miliar dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan.

"Pada prinsipnya Pak Yulius ini kan Ketua DPC Halmahera Utara. Dia dipecat dari ketua DPC yang terpilih secara demokratis. Dipecat tanpa dipanggil, diperiksa, dan memberikan kesempatan kepada beliau untuk memberikan keterangan ke DPP. Langsung dipecat aja dari jabatannya sebagai Ketua DPC. Itukan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme," kat Kasman usai persidangan.

Kasman juga mengaku, kliennya dirugikan karena adanya pemecatan ini. Sebab Yulius adalah seorang anggota DPRD Halmahera Utara Fraksi Demokrat saat ini. Oleh karena itu, Yulius juga meminta AHY membayar kerugian materil sebesar Rp5 miliar. 

"Kalau Pak Yulius mencantumkan karena merugikan dia sebagai Ketua DPC. Yang bersangkutan juga anggota DPRD aktif. Sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan, karena kalau dipecat itu, kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara, dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara materil perkirakan kerugian itu sekitar Rp5 M," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: