Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Diminta Ungkap Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Barang di BP Bintan

KPK Diminta Ungkap Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Barang di BP Bintan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan), Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada tahun 2016-2018.

Sebab, sebelumnya pada 1 Maret 2021 petugas lembaga antirasuah menggeledah empat lokasi terkait kasus ini, antara lain kantor Bupati Bintan, kantor BP Bintan, rumah di Jalan Pramuka, Lorong Sumba, dan Jalan Juanda, Tanjungpinang, Kabupaten Bintan. 

Baca Juga: KPK Mau Ambil Alih Kasus Korupsi COVID-19 di Sumbar?

"Namun sejak dilakukan penggeledahan hingga hari ini KPK belum juga mengeksekusi tersangka. Ada apa dengan KPK? Bukankah di beberapa media disebutkan bahwa dari empat lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini, tapi nyatanya sampai hari ini masyarakat cuma dikasih angin bahwa sudah ada tersangka tanpa melakukan penangkapan," ujar perwakilan masyarakat Kabupaten Bintan dari Front Mahasiswa dan Peduli Lawan Korupsi (Fraksi), Joshua, Senin (22/3/2021). 

Baca Juga: Sudah Lampu Hijau, KPK Bakal Turun Tangan Selidiki Dugaan Politik Uang di KLB Demokrat

Pihaknya, kata Joshua mengapresiasi langkah yang sejauh ini telah diambil KPK. Namun, alangkah baiknya ada tindak lanjut yang nyata dari aksi penggeledahan dan penemuan sejumlah barang bukti. 

"Meminta KPK secara tegas segera menangkap tersangka, karena sudah saatnya para mafia korupsi tersebut membayar hasil perbuatannya, selain itu dengan ditangkapnya tersangka maka akan mempersempit ruang geraknya," kata Joshua.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: