Hadir secara virtual pula, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Anggrah Warsono menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengetuk hati para wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh OP paling lambat hari Rabu, 31 Maret 2021.
Anggrah menambahkan, DJP terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Tidak perlu datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), bisa dilakukan secara online dengan mengakses www.pajak.go.id Anda sudah bisa laporkan SPT Tahunan. Tentu saja jika Status SPT tersebut Kurang Bayar, Anda harus bayar terlebih dahulu kurang bayarnya sebelum lapor SPTnya,” terang Anggrah.
Anggrah menjelaskan pentingnya WP dalam melaporkan SPT Tahunannya. Mengingat akhir Maret merupakan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2020, yakni paling lambat 31 Maret 2021. Dan untuk Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan paling lambat adalah 30 April 2021.
“Sekarang kita mengisi kemerdekaan negara ini dengan membayar pajak, inilah bentuk wujud bela negara pada konteks saat ini,” tutup Anggrah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: