Kemenkumham Sahkan Moeldoko Cs, Kubu AHY Mencak-mencak: Sama Saja Legalkan Brutalitas
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) masih mengkaji dan meneliti dokumen atau berkas pendaftaran Kongres Luar Biasa (KLB) yang diajukan kepengurusan Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko. Kemenkum HAM sempat meminta kubu KLB melengkapi dokumen dan berkas sebelum diputuskan pemerintah.
Kuasa Hukum PD kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Abdul Fickar Hadjar, menganggap tidak sah KLB di Sibolangit sehingga tak berwenang kubu Moeldoko mengajukan pendaftaran ke Kemenkum HAM.
"Karena tindakan KLB-nya itu merupakan brutalitas dalam berdemokrasi sepertinya dilakukan oleh orang-orang di jalan," katanya saat dihubungi, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Di Tengah Prahara, Demokrat Kekeuh Desak Bahas Revisi UU Pemilu
Fickar menganggap, jika pendaftaran kepengurusan KLB kubu Moeldoko ini diterima bahkan sampai disahkan pemeritah maka akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kepartaian.
"Karena sama saja dengan tindakan melegalkan sikap brutal dalam berdemokrasi," ujar pria yang juga pakar hukum pidana Universitas Trisakti itu.
Lebih jauh, Fickar juga menganggap partai-partai politik yang ada juga tidak setuju dengan tindakan paksa mengambil alih kepemimpinan partai karena yang dirusak itu bukan hanya Partai Demokrat, tetapi dunia kepartaian dan demokrasi pada umumnya.
"Jika Menkum HAM berani mengesahkan, kita tinggal menunggu saja hancurnya partai-partai lain direbut oleh orang yang berduit dengan cara KLB. Mengerikan," ucapnya.
Baca Juga: Jika Demokrat Kubu Moeldoko Legal, Siap-Siap Hadapi Serangan Kubu SBY-AHY!
Adapun, hingga saat ini Kemenkum HAMbelum mengesahkan pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) kepemimpinan Moeldoko. Jika nantinya Kemenkum HAM ternyata mengesahkan pengurus Partai Demokrat hasil KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, maka itu dinilai merupakan karma bagi keluarga Cikeas terutama SBY.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti