Kredit Foto: Antara
Sebelumnya, Jhoni menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan III, atas pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.
Tim kuasa hukum yang mewakili Jhoni Allen Marbun membacakan gugatan pada sidang pertama terkait pemecatan kliennya sebagai anggota Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3). Sidang dilanjutkan pada Rabu, 31 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat.
Baca Juga: Andi Arief Sentil Demokrat Moeldoko: Kunci Menang Ikuti Aturan, Bukan Mencuri di Tengah Jalan!
Rahmad mengingatkan SBY dan AHY tidak boleh seenaknya memecat dan mem-PAW kader partai. Ia menyarankan SBY dan AHY memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat soal cara mengelola partai politik yang modern, terbuka dan santun.
"Ketika ketentuan dan aturan main dalam pengelolaan partai dilanggar oleh SBY dan AHY, maka kader yang taat hukum yang haknya dijamin Undang undang, dapat mencari keadilan melalui jalur hukum ke Pengadilan," tegas Rahmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti