Sebagian besar telah mundur ke bagian negara yang dikuasai oleh etnis minoritas dan pasukan mereka, seperti negara bagian Karen yang terletak di dekat perbatasan Thailand. Dari sana, media-media ini terus mempublikasikan pandangannya terhadap pemerintahan militer.
Menurut Human Rights Watch, sekitar 48 jurnalis saat ini ditahan sementara 23 lainnya telah dibebaskan.
Sebagian besar telah dituduh melanggar pasal baru dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang mengkriminalisasi penyebaran pernyataan, rumor, atau laporan yang dapat menimbulkan ketakutan di antara penduduk.
Pasal baru juga mengkriminalisasi tindakan yang dinilai menyerang negara dan ketertiban umum ataupun mengarah pada serangan antara kelas dan komunitas yang berbeda.
Menurut laporan ada wartawan dari Myeik, kota di selatan Myanmar yang menyiarkan langsung adanya penembakan dekat apartemennya dan kini harus ditahan pada 1 Maret hingga saat ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: