Diketahui, dalam dokumen persidangan itu menyebutkan Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily diduga terseret kasus ini.
Politikus Partai Golkar ini ditengarai mendapat jatah pengadaan paket bahan pokok melalui PT Salakanagara Putranusa Mandiri, yang ia usulkan pada tahap ketujuh penggelontoran bantuan.
Ace mendapat jatah 25 ribu paket dengan harga Rp 270 ribu per paket. Perusahaan yang diduga terhubung dengan Ace ini ditengarai menerima jatah pengadaan dengan total senilai Rp 6,75 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: