Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Main, Potensi Perdagangan Aset Kripto Capai Rp1,7 Triliun Perhari

Bukan Main, Potensi Perdagangan Aset Kripto Capai Rp1,7 Triliun Perhari Pembelian Lamborghini dengan aset kripto. | Kredit Foto: Zipmex
Warta Ekonomi, Jakarta -

Potensi asset crypto sebagai komoditas sangat besar. Pasalnya perdagangan asset crypto saat ini sangat besar.

Beberapa sumber pedagang crypto menyebutkan saat ini perdagangan asset crypto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari.

Demikian diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Menurutnya omzet ini merupakan sepersepuluh omzet Bursa Efek Indonesia. Hebatnya lagi omzet itu dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun saja.

“Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat crypto sebagai ruang baru yang menjanjikan," kata Jerry.

Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan crypto sebagai mata uang (currency) tetapi sebagai asset yang bisa diperdagangankan atau komoditi.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang BI yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah rupiah. Meski demikian, sambutan publik terhdapa perdagangan asset crypto sangat besar.

“Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru.Jadi selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat crypto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi," tambah Jerry.

Melihat perkembangan itu, maka sudah seharusnya pemerintah untuk mengatur perdagangan. Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mengatur perdagangan asset crypto ini. 

Ini berlajar dari perdagangan di berbagai komoditas yang memang terbuka bagi adanya pelanggaran satu pihak kepada pihak lain.

Kedua, menurut jerry, ini juga menjadi sarana bagi para pelaku agar asset dan arus keuangan mereka dianggap legal untuk negara. Seperti diketahui, Indonesia menerapkan aturan ketak bagi pengawasan keuangan, dan jasa keuangan.

Artinya, uang dan segala asset harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sumber maupun penggunaannya harus jelas. 

"Ini untuk menghindari dugaan pencucian uang, pendanaan terorisme dan lain-lain," ungkap Jerry. 

Secara umum, ia melihat pengaturan perdagangan asset crypto sangat diperlukan untuk mengelola ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Saat ini Kemendag melalui Bappebti sedang menggodok rencana pendirian bursa crypto. Direncanakan bursa ini bisa berdiri pada semester kedua tahun ini.

Jika mulus, maka bursa akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi. Saat ini Bappebti baru mengatur jenis-jenis asset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: