Kelompok pengawas hak asasi, Human Rights Watch (HRW), mendesak pemerintah Indonesia untuk memikirkan kembali klasifikasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua Barat sebagai teroris.
Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan kelompok KKB OPM Papua beserta semua yang tergabung di dalamnya sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT), sebuah langkah yang diharapkan dapat memperluas peran militer dalam kepolisian sipil di Papua.
Baca Juga: Konflik dengan KKB Teroris Jadi Ancaman Nyata yang Menyusahkan Warga Papua
Penetapan itu disetujui minggu lalu ketika operasi militer diintensifkan di wilayah Papua setelah seorang kepala intelijen Indonesia tewas dalam penyergapan oleh pejuang gerilya Tentara Pembebasan Papua Barat.
Dalam mengumumkan kematian pejabat tersebut pada konferensi pers di Jakarta pekan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersumpah akan melakukan tindakan keras militer di Papua dan menyatakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sebagai organisasi teroris. Sebelumnya, pihak berwenang Indonesia menyebut Tentara Pembebasan sebagai "kelompok kriminal bersenjata".
Namun HRW memperingatkan bahwa penetapan baru di bawah undang-undang anti-terorisme dapat memperburuk rasisme dan pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat sambil memperluas peran militer Indonesia dalam kepolisian sipil di wilayah Melanesia.
Peneliti di kantor HRW Indonesia, Andreas Harsono, mengatakan pembunuhan itu mengejutkan dan membuat marah publik, yang terbaru dari serangkaian episode kekerasan di Papua yang meningkat sejak TPNPB membunuh 17 pekerja konstruksi jalan sipil pada akhir 2018 lalu di Kabupaten Nduga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami