Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dear Pegawai KPK yang Nggak Lulus TKW, Termasuk Mas Novel Yah! Kalian Harus Ksatria Dong!

Dear Pegawai KPK yang Nggak Lulus TKW, Termasuk Mas Novel Yah! Kalian Harus Ksatria Dong! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

"BKN yang melaksanakan Test Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK sebanyak 1351 orang. Hasilnya lulus 1274 orang dan tidak lulus 75 orang. Tapi mengapa sekarang dipersoalkan dan materi test wawasan Kebangsaan yang disalahkan. Sebab yang memenuhi syarat justru lebih banyak, artinya alat ukur test wawasan kebangsaan tidak bermasalah. Materi test dibuat dan dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang sah BKN bersama Tim Assesment yang profesional," jelasnya.

Nur Hasan menyatakan, harusnya anggota KPK yang tidak lulus menghormati, bahwa materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah.

"Buktinya banyak yang lulus 1.274 orang dan hanya 75 yang tidak lulus. Harusnya bagi yang tidak memenuhi syarat bersikap ksatria, tidak perlu menyalahkan materi atau orang lain. Harusnya introspeksi ke diri sendiri, kenapa yang lain bisa, saya tidak bisa. Jangan sampai kita tergiring pada opini bahwa 1.274 pegawai yang memenuhi syarat dianggap bermasalah," tuturnya.

Mengenai banyaknya pertanyaan mengapa tesnya hanya Test Wawasan Kebangsaan TWK ? Karena menurut BKN, Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP-nya, bahwa untuk menjadi PNS ada 3 macam tes, tes intelektual umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Untuk TIU dan TKP tidak dites lagi karena pegawai KPK sudah bekerja sekian lama di KPK, jadi dua test tidak dilakukan lagi. Tapi untuk Test Wawasan Kebangsaan yang belum pernah dilakukan, semua pegawai wajib mengikuti. Karena banyak yang lulus, jadi hormati juga hak hak yang lulus," tutupnya.

Sebelumnya, beredar surat yang berisi perintah kepada 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaan kepada atasan langsung mereka.

Dalam foto SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Disebutkan juga untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Foto itu juga menunjukkan, poin 3 menyatakan bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Berikut rincian isi SK tersebut:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS). Dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Terkait itu, Novel Baswedan bersama dengan 74 orang pegawai KPK lain yang dinonaktifkan karena tidak lolos TWK akan melawan kebijakan Pimpinan KPK Firli Bahuri tersebut.

"Yang jelas ini gini kami melihat (TWK) ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur. Tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya. Maka sikap kami jelas, kami akan melawan!" kata Novel Baswedan kepada awak media, Selasa, 11 Mei 2021.

Novel lebih lanjut menerangkan, ia dan sejumlah pegawai yang juga dinyatakan tidak lolos TWK sudah melakukan dialog dengan tim kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil. Dia menyangsikan pula Surat Keputusan (SK) Firli Bahuri yang sarat nuansa kepentingan tertentu.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tetapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," imbuh Novel.

Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan juga A Damanik hingga Ketua Wadah (WP) Pegawai KPK Yudi Purnomo masuk ke daftar tak lulus TWK tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: