Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LQ Indonesia Berikan Apresiasi Langkah Ombudsman Bersurat ke Kapolri

LQ Indonesia Berikan Apresiasi Langkah Ombudsman Bersurat ke Kapolri Kredit Foto: Istimewa

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, perkara mandek dimana Berkas Tersangka Henry Surya tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan atau yang sering disebut tahap 1 (Pelimpahan Berkas).

“Dittipedeksus Mabes Polri diduga melanggar Hukum Formiil atau Kitab Undang Hukum Acara Pidana pasal 110 ayat 1 dan 50 KUH Acara Pidana,” ungkap Alvin Lim.

“Jadi begini, sejak penetapan Tersangka maka menurut KUHAP tugas penyidik POLRI sudah tercapai dan wajib segera melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan berkas ke kejaksaan sebagaimana amanah isi Pasal 110: (1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.” katanya lagi.

Karena itu, pihaknya ppun menyurati mbudsman untuk meminta klarifikasi dugaan penyelewengan penanganan kasus Indosurya

“Disini agar masyarakat pantau dan cerdas Hukum, jangan mau dibodohi oknum polisi yang merasa punya wewenang menahan berkas dan menunda-nunda penanganan perkara yang ditanganinya. Wajib segera ini adalah hal.yang harus/ wajib dilakukan penyidik, tidak bisa serta merta ditunda-tunda sehingga merugikan para korban.” katanya.

Sementara itu, Advokat Priyono Adi Nugroho selaku pelapor LP dugaan pidana perbankan dan pencucian uang menjelaskan bahwa awalnya LP berjalan cepat sehingga ditetapkan tersangka.

Namun, setelah penetapan tersangka, penyidik dan atasan penyidik tidak pernah mau menjawab ketika ditanyakan rencana tindak lanjut.

“WA saya tidak dibalas terutama pertanyaan mengenai kenapa Tersangka tidak ditahan dan kapan berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan. Telpon saya tidak pernah dijawab dan jika didatangi ke Mabes, ditanyakan langsung selalu menghindar dan tidak pernah menjawab pertanyaan saya diatas." katanya.

Kabareskrim POLRI, Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya meminta agar aparat Bareskrim tidak mempermainkan kasus dan professional dalam pelayanan terhadap masyarakat.

“Jangan ada aparat yang bermain kasus.” katanya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: