Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akademisi Dorong Pemerintah Terapkan Konsep Pengurangan Risiko

Akademisi Dorong Pemerintah Terapkan Konsep Pengurangan Risiko Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan adopsi konsep pengurangan risiko (harm reduction) demi menciptakan perbaikan kesehatan publik.

Konsep ini membantu masyarakat untuk mengurangi konsumsi produk maupun zat yang berpotensi menyebabkan penyakit.

Topik ini menjadi pembahasan dalam acara Pharmaceutical & Healthcare Virtual Summit 2021 pada 28 Mei lalu.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo, menjelaskan konsep pengurangan risiko bertujuan untuk mengurangi bahaya kesehatan yang terkait dengan kebiasaan atau penggunaan zat tertentu.

Menurutnya konsep ini memberikan alternatif yang lebih baik jika berhenti total sulit dilakukan.

Bimmo melanjutkan konsep ini sudah diterapkan pada sejumlah produk. Misalnya, untuk mengurangi potensi penyakit diabetes melitus, maka diciptakan gula berbahan dasar dari tanaman stevia.

Ada juga garam beryodium dan produk tembakau alternatif. Konsep pengurangan bahaya ini menawarkan alternatif produk yang lebih rendah risiko kepada konsumen.

Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta, Tribowo Tuahta Ginting, menambahkan, memang diperlukan adanya metode subtitusi jika kesulitan untuk terlepas dari kecanduan terhadap suatu produk maupun zat.

Hindari penggunaan zat yang dapat membuat adiksi. Namun jika sudah timbul adiksi, disarakan jangan ragu untuk menggunakan terapi metode subtitusi agar meningkatkan kualitas hidup.

Salah satu zat yang memiliki sifat adiktif adalah nikotin. Mengacu pada Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (U.S. FDA), nikotin adalah senyawa kimia adiktif yang salah satunya terdapat pada tanaman tembakau.

Zat ini membuat orang ketergantungan terhadap rokok. Namun, selain menghantarkan nikotin, rokok juga menghasilkan sekitar 7.000 bahan kimia berbahaya yang dihasilkan dari proses pembakarannya.

Adapun produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun snus, merupakan penghantar nikotin yang memiliki risiko jauh lebih rendah daripada rokok.

Akademisi dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjajaran (UNPAD) Amaliya, yang juga menjadi narasumber pada diskusi ini, menjelaskan produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok karena menerapkan konsep pengurangan risiko.

"Dalam penggunaannya, produk ini tidak melalui proses pembakaran," ungkapnya.

Dengan demikian, produk tesebut dapat menjadi pilihan bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari rokok. Hal tersebut diperkuat dengan hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) bersama Skylab-Med pada 2019 lalu.

Hasilnya, produk tembakau alternatif memiliki aldehida yang jauh lebih rendah dari rokok.

“Penelitian yang dilakukan di Yunani menunjukkan bahwa rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan memiliki risiko atau zat-zat bahaya yang lebih rendah hingga 90% daripada rokok,” ujar Amaliya.

Adanya fakta dari kajian-kajian ilmiah tersebut dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat di mana produk tembakau alternatif berbeda dengan rokok.

Oleh karena itu, produk tembakau alternatif harus diatur dalam regulasi karena jika tidak nantinya bisa disalahgunakan oleh non-perokok dan anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Oleh karena itu, untuk memperkuat penerapan konsep pengurangan risiko di Indonesia, Bimmo berpendapat perlu adanya regulasi.

Dengan begitu, implementasi akan lebih maksimal di masyarakat. Saat ini belum ada kebijakan pengurangan risiko yang terintegrasi. Kalau sektoral mungkin sudah ada, tapi itu tidak cukup. 

"Paradigma ini harus digerakkan melalui kebijakan dan aturan,” pungkas Bimmo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: