Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menghina Presiden Dihukum 4,5 Tahun, Pakar: Kemenkumham Gagal Paham

Menghina Presiden Dihukum 4,5 Tahun, Pakar: Kemenkumham Gagal Paham Kredit Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Muhammad Tanziel Aziezi, menganggap pemerintah gagal memahami maksud penghapusan pasal penghinaan Presiden oleh putusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Ia menyayangkan pasal serupa masih diajukan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pria yang diakrab siapa Azhe itu mengakui pengaturan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP berbeda dengan aturan di KUHP yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Penekanannya adalah mengubah pasal tersebut menjadi delik aduan yang mensyaratkan adanya laporan hanya dari presiden dan wakil presiden untuk bisa diproses hukum.

"Berbeda dengan pasal di KUHP yang dirumuskan dengan delik laporan, sehingga siapapun bisa melaporkan hal tersebut, tidak harus presiden dan/atau wakil presiden," kata Azhe dikutip dari Republika, Selasa (8/6).

Namun Azhe menyindir Kemenkumham tidak menangkap maksud penghapusan pasal tersebut oleh MK. Ia menekankan MK menghapus pasal tersebut bukan karena bentuknya adalah delik laporan, sehingga bisa diselesaikan dengan mengubah menjadi delik aduan.

"Tapi, karena sudah tidak relevan dengan demokrasi yang saat ini diterapkan Indonesia di mana kritik harus diperbolehkan sebagai bagian kebebasan berekspresi, termasuk kepada pejabat publik atau pemerintahan," tegas Azhe.

Diketahui, RKUHP memuat ancaman pidana maksimal 4,5 tahun penjara bagi orang-orang yang menghina kepala negara melalui media sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: