Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Pajak Sembako, Dahlan Iskan: Untung Dokumennya Bocor

Heboh Pajak Sembako, Dahlan Iskan: Untung Dokumennya Bocor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan pendapatnya soal pajak pertambahan nilai (PPN) sembako. Rencana yang ada dalam draf RUU KUP itu sudah bocor ke publik sehingga menimbulkan banyak kritik dan debat.

"Untung dokumen publik ini bocor. Diskusi publik pun bisa terjadi, meskipun kacaunya bukan main," ujar Dahlan dikutip VIVA dari Disway.id, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Sembako Mau Kena Pajak, Ganjar Pranowo: Kebangetan!

Ia menjelaskan, berbagai diskusi pun terjadi akibat wacana ini. Bagian paling sensitif dari rancangan aturan ini, seperti mudah lepas dari konteksnya dan menimbulkan banyak kritik. "Begitu hebohnya, sampai ada pejabat yang kebakaran jenggot. Pejabat itu menyesalkan kehebohan itu gara-gara dokumen negara yang bocor," kata Dahlan.

Dahlan menyebut Ekonom Indef, Enny Sri Hartati pun mengaku marah saat mendengar ada pejabat yang menyesalkan kehebohan itu gara-gara dokumen tersebut bocor. "Itu kan dokumen publik. Tidak hanya harus bocor. Harus dibuka," ujar Enny seperti dikutip Dahlan.

Meski begitu, Dahlan menyebut diskusi dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo juga memberikan penerangan. Yustinus menjelaskan bahwa pajak itu tidak akan dikenakan dalam waktu dekat. RUU itu disebut sebagai antisipasi kalau pandemi sudah terlewati.

"Sebutan 'pajak sembako' itu ternyata juga rujak sentul-satu ke utara satu ke selatan-yang akan dipajaki itu ternyata adalah sembako premium. Kalau beras itu yang harganya Rp50.000 per kg. Kalau pun daging yang kena PPN itu sejenis daging kelas Wagyu ke atas. Yang kalau jadi steak satu porsi berharga Rp1,5 juta," ujar Dahlan.

Semua itu, lanjut Dahlan juga memang masih rencana. Hal itu juga ditegaskan oleh Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo. "Seperti dikatakan Yustinus, itu belum akan berlaku selama masih ada pandemi," kata dia.

Namun, beberapa pengamat, lanjut Dahlan tidak sepakat dengan pajak sembako dan juga pajak pendidikan karena memang hanya akan menambah kemiskinan. "Anthony Budiawan juga tidak setuju pendidikan dipajaki," katanya.

Untuk itu, menurut Dahlan, bagus jika dokumen negara ini bocor karena akan makin banyak pendapat yang bisa didengar. Dia juga mengonfirmasi soal rencana tax amnesty jilid II kepada Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo. Dijelaskan bahwa tax amnesty ini beda sama sekali dengan yang sebelumnya.

"Yang sedang disiapkan itu begini: barang siapa mengisi SPT secara benar dan apa adanya dan dilakukan secara suka rela maka kalau pun di SPT yang baru itu dicantumkan harta yang belum pernah dilaporkan tidak akan dikenakan denda. Yang penting bayar pajaknya," begitu dijelaskan Yustinus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: