Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saat Razia Prokes Malam-malam, Anies: Jangan Pas Kita Datang Baru Taat

Saat Razia Prokes Malam-malam, Anies: Jangan Pas Kita Datang Baru Taat Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan

Lebih lanjut, Anies minta kepada masyarakat yang menemukan tempat makan yang sudah penuh untuk segera putar balik. Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19 yang dinilai sudah cukup tinggi di Ibu Kota.

"Bila anda mendatangi sebuah restoran, sebuah rumah makan terlihat tanda-tanda sudah penuh, putar balik, cari tempat yang kosong, jangan masuki tempat yang sudah penuh,"

Anies juga minta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada tempat makan yang dirasa melanggar prokes COVID-19. Hal ini tak lain untuk keselamatan bersama.

"Makanan saat ini mungkin terasa enak tapi bila anda terpapar (COVID-19), rasa enak itu hilang sama sekali karena Anda merasakan penderitaan karena terkena paparan COVID-19. Jadi ingat bahwa ini soal keselamatan-keselamatan," kata dia.

Menurut Anies, pihaknya langsung mengenakan sanksi maksimal berupa denda Rp50 juta kepada pemilik restoran atau kafe yang melanggar aturan prokes COVID-19. Aturan ini berkaitan dengan kapasitas jumlah pengunjung hingga pembatasan jam operasional restoran atau kafe.

Denda maksimal, jelasnya dikenakan terkait penggunaan masker sebesar Rp250 ribu. Denda yang diperoleh dari penegakan prokes COVID-19 ini akan dikumpulkan dan direkap. Dia minta semua pihak harus menaati seluruh aturan untuk bisa menekan laju penyebaran COVID-19.

"Pesan utamanya adalah akan diberikan denda maksimal, denda maksimal adalah Rp50 juta, karena itu kita peringatkan kepada semua taati peraturan utk keselamatan bersama. (Saat ini) sudah terkumpul Rp6,9 miliar dari pelanggaran. Taati aturan hukum, bukan sekadar taati penegak hukum. Jadi taati aturan hukum bukan pas kita datang baru taat," katanya lagi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: