GenPI.co - Pakar hukum dan pemerintahan Asep Warlan turut memberikan tanggapan soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kasus tes Swab RS UMMI Bogor terhadap Habib Rizieq Shihab.
Diketahui, majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
“Menurut saya tidak tepat, tidak adil, karena memang ini pelanggarannya sangat ringan,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (25/6). Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Pendukung Habib Rizieq Murka, Jaksa Diburu, Hakim Sampai Disumpahi Masuk Neraka
Dosen Universitas Padjajaran itu juga kesalahan yang dilakukan eks pentolan FPI itu adalah ketidakterusterangan.
“Katakan begini, dengan adanya kasus sebut saja ketidakterusterangan atau sebut juga kebohongan tidak sama dengan kejahatan,” paparnya.
Asep Warlan juga mengatakan pihak pengadilan tidak membuktikan adanya terjadinya kerusuhan, keresahan itu tidak terbukti di pengadilan. Baca Juga: Ternyata Habib Rizieq Sependapat dengan Gue, Sekarang Ngaku Belum Pantas Disebut Imam Besar
“Jadi, dakwaan jaksa itu tidak bisa dibuktikan dari akibat yang ditimbulkan kebohongan itu, dari persidangan itu,” imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil