1. Syirkah Amlak
Syirkah amlak adalah syirkah yang terjadi secara alami, bukan karena akad. Oleh karena itu, syirkah amlak dibagi lagi menjadi dua macam yaitu syirkah amlak ikhtiari dan syirkah amlak ijbari.
2. Syirkah Uqud
Syirkah uqud adalah terjadinya kesepakatan antara dua pihak atau lebih dengan menggabungkan harta untuk kegiatan usaha. Hasilnya pun dibagi antara pihak yang terlibat, baik laba atau ruginya. Syirkah uqud dibagi menjadi 4 macam dalam kitab fiqh yaitu syirkah amwal inan, syirkah amwal mufawadhah, syirkah abdan dan syirkah wujuh.
Sementara Ulama Hanafiah membagi syirkah uqud menjadi 6, yaitu syirkah amwal mufawadhah, syirkah amwal inan, syirkah abdan mufawadhah, syirkah abdan inan, syirkah wujuh mufawadhah, dan syirkah wujuh inan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: