Bank Dunia mencatat hutang luar negeri Indonesia mencapai 402,08 miliar dollar AS pada tahun 2018. Tingkat utang luar negeri Indonesia tersebut masih lebih rendah bila dibandingkan dengan Rusia yang mencapai 490,72 miliar dollar AS, Meksiko 469,72 miliar dollar AS dan Tukri 440,78 miliar dollar AS.
Tingkat utang luar negeri Indonesia tersebut juga lebih rendah dari Brasil yang sebesar 569,39 miliar dollar AS, dan India 560,03 miliar dollar AS. Baca Juga: Bank Dunia Beri Pinjaman Utang Rp11,30 Triliun ke RI, Untuk Apa?
Berdasarkan data yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hutang yang harus menjadi konsen pemerintah. Pasalnya, sesuai dengan catatan Kementrian Keuangann RI hingga April 2021, utang pemerintah menyentuh angka Rp6.527,29 triliun atau 41,18 persen PDB.
Baca Juga: BPK Serahkan Rekomendasi Percepatan SDGs di Indonesia
Meskipun, dalam ketentuan UU Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 batas rasio utang terhadap PDB adalah sebesar 60 persen sehingga posisi utang pemerintah Indonesia saat ini boleh dibilang cukup mengkhawatirkan.
Menanggapi hal itu, Alumni Muda Universitas Padjadjaran (Unpad) menilai, pemerintah tidak melakukan tindakan preventif yang cukup serius, sehingga pandemi Covid-19 sulit untuk ditangani.
Ketua Alumni Muda Unpad Fuad Rinaldi mengatakan, pandemi Covid-19 yang berkepanjangan dikhawatirkan dapat merusak kondisi ekonomi. Pasalnya, selama dua tahun berlangsungnya pandemi ini, situasi ekonomi belum menunjukkan ada tanda tanda perbaikan.
"Berbicara soal perekonomian kita, selama Pandemi ini berlangsung kita harus menjadi khawatir bahwa negara kita telah masuk dalam posisi negara yang resesi, karena ketika 2 kuartal berturut tingkat pertumbuhan ekonomi kita mines," kata Fuad kepada wartawan di Bandung, Kamis (1/7/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil