Dukung PPKM Darurat, Puskepi Minta Pemerintah Berlakukan Wajib Vaksin Keluar Masuk Jawa Bali
Sebelumnya, Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali, terhitung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021), Luhut menjelaskan alasan dari pemberlakuan PPKM Darurat tersebut.
Kebijakan PPKM Darurat ini diambil setelah mendengar masukan dari banyak pihak yang terkait, baik sektor usaha hingga kalangan kedokteran dan pakar yang memahami tentang situasi pandemi saat ini. Kebijakan PPKM Darurat dianggap menjadi suatu hal yang sudah dipersiapkan secara maksimal.
"Sudah kami siapkan persiapan hal paling maksimal dan sudah kami laporkan ke Presiden dan Presiden setuju dengan langkah-langkah ini dan Presiden perintahkan untuk dilakukan dengan tegas dan terukur. Kami sudah bicara dengan para Gubernur, Walikota, Bupati dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas," ungkap Luhut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami