Tingkatkan Kualitas Konektivitas Digital, Menteri Johnny: Kominfo Mulai Refarming di 9 Klaster
Teknis pelaksanaan refarming khususnya untuk 2 (dua) operator, yaitu BERCA dan SMART, dilaksanakan melalui proses pemindahan pita frekuensi radio (retuning) dari pita frekuensi radio eksisting ke pita frekuensi radio baru secara bertahap di setiap cluster yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan itu mengacu pada Keputusan Menteri Kominfo Nomor 300 Tahun 2021 tentang Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 121 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
Baca Juga: Keberhasilan Kominfo Pertahankan Predikat Opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2020
Kebijakan refarming tersebut bersifat mengikat dan akan dilaksanakan oleh seluruh operator telekomunikasi yang menjadi pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri dari 2 (dua) penyelenggara jaringan bergerak seluler, yaitu TSEL dan SMART, serta penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched, yaitu BERCA.
Kementerian Kominfo telah menyiapkan langkah-langkah koordinasi teknis di antara operator pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference). Ketentuan untuk melakukan koordinasi teknis tersebut telah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Koordinasi Teknis dan Tata Cara Pelaporan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
Guna melakukan mitigasi dan menjaga kualitas layanan seluler kepada masyarakat dapat dipertahankan pada level terbaik, Kementerian Kominfo akan melaksanakan pemindahan pita frekuensi radio di setiap klaster saat mayoritas kondisi traffic data relatif rendah, yaitu pukul 23.00 waktu setempat sampai pukul 02.00 keesokan harinya. Secara umum, teknis pemindahan pita frekuensi radio sendiri rata-rata hanya berjalan kurang lebih 1 s.d. 2 jam.
Selanjutnya, sampai dengan pukul 18.00 keesokan harinya, dilakukan pemantauan kinerja jaringan oleh BERCA atau SMART, antara lain melalui mekanisme drive test. Dengan demikian, diharapkan akan dapat meminimalkan potensi interferensi pada pita frekuensi radio 2,3 GHz.
Apabila kondisi kinerja jaringan pascapemindahan pita frekuensi radio dapat dipertahankan pada level yang memadai, proses pemindahan pita frekuensi radio di cluster tersebut dapat dinyatakan selesai. Secara keseluruhan, proses refarming di suatu cluster dapat diselesaikan hanya dalam tempo kurang dari 24 jam.
Guna mendukung keberhasilan proses refarming, Kementerian Kominfo melalui Unit Pelaksana Teknis Balai dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio juga melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan selama refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz.
Salah satu kegiatan yang disiapkan adalah Frequency Clearance minimal dua kali, yakni sebelum proses pemindahan pita frekuensi radio dan setelah pemindahan pita frekuensi radio, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum