Founder dan Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, ikut menyoroti kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah guna menekan penyabaran kasus Covid-19.
Namun, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/7/2021), Alvin menilai pemerintah harus memikirkan lima hal dasar sebelum PPKM Darurat diterapkan. Baca Juga: PPKM Darurat Mau Ditambah, Persatuan Perawat Teriak Setuju
Pasalnya, PPKM Darurat merupakan wewenang pemerintah yang diatur oleh undang-undang berdasarkan asas "salus Populi Suprema Lex Esto" yaitu Keselamatan Masyarakat adalah Hukum Tertinggi. Baca Juga: PPKM di Wilayah Mantunya Jokowi Kena Kritik Keras Ombudsman
Berikut 5 hal yang seharusnya dipikirkan pemerintah sebelum menerapkan PPKM Darurat:
1. Dasar hukum atau Legal Standing
Pemerintah bisa mengeluarkan Kepres sebagai dasar hukum yang memuat aturan dan sanksi secara jelas.
2. Edukasi dan sosialisasi.
Semestinya sebelum diterapkan, pemerintah dapat memberikan edukasi pentingnya dan manfaat PPKM bagi masyarakat dan sosialisasi untuk menghindari adanya kesalahpahaman, kegaduhan dan oknum yang memancing di air keruh.
Mayoritas masyarakat awam hukum dan cuek atas kejadian Covid sehingga kurangnya edukasi dan sosialisasi menimbulkan ketidakperdulian dan banyaknya masyarakat melanggar PPKM.
Seharusnya Pemerintah melalui kepolisian dan Pemda melalui Satpol PP dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga pelaksanaan PPKM dapat efisien dan efektif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil