Sebanyak 63 pekerja migran Indonesia (PMI) tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu, 24 Juli 2021. Puluhan PMI itu dideportasi dari Negeri Jiran Malaysia usai melakukan keberangkat secara ilegal.
"Ya, mereka ini dideportasi dari Malaysia dengan masalah klasik, yakni usai berangkat secara unprosedural, undocumented, dan mereka dirazia oleh penegak hukum Malaysia, hingga masih detensi dan akhirnya dikembalikan ke tanah air," kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, di Bandara Soetta, Tangerang. Baca Juga: Antony Blinken Kini Desak Amerika Tengah Bantu Atasi Masalah Imigran
Pemulangan PMI di tengah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel ini juga dilakukan secara ketat terutama tentang dokumentasi kesehatan para pekerja. Baca Juga: Mau Isolasi Mandiri, Pasien COVID-19 Malah Dipukuli Warga
"Mereka tiba di tanah air pun dengan prosedur yang ketat. Dan nantinya akan melakukan isolasi mandiri selama delapan hari di Wisma Atlet Jakarta," ujarnya.
Untuk para pekarja yang tiba merupakan pekerja yang mendapatkan prioritas, seperti ibu, anak, ataupun ibu dengan kondisi hamil.
"Kita pulangkan secara bertahap, di mana diprioritaskan kepada ibu hamil, ibu dan anak, atau mereka yang sakit sehingga harus mendapatkan perawatan oleh pemerintah Indonesia. Dan untuk pemulangan ini, semua ditanggung oleh BP2MI," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih