Sebagian besar negara di dunia memiliki pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai. Negara-negara di Eropa Barat, terutama di Skandinavia, memiliki beberapa pajak pertambahan nilai tertinggi di dunia.
Negara-negara seperti Norwegia, Denmark, dan Swedia memiliki PPN yang lebih tinggi sebesar 25%, Hongaria memiliki yang tertinggi sebesar 27% meskipun tarif yang lebih rendah digunakan dalam beberapa kasus, seperti untuk bahan makanan, seni, buku, dan surat kabar.
Di beberapa yurisdiksi Amerika Serikat, ada beberapa tingkat pemerintahan yang masing-masing memberlakukan pajak penjualan. Misalnya, pajak penjualan di Chicago (Cook County), IL adalah 10,25%, terdiri dari 6,25% negara bagian, 1,25% kota, 1,75% county, dan 1% otoritas transportasi regional.
Chicago juga memiliki pajak Metropolitan Pier and Exposition Authority untuk makanan dan minuman sebesar 1% yang berarti makan di luar dikenai pajak sebesar 11,25%.
Pajak pertambahan nilai memberikan perkiraan 20% dari pendapatan pajak di seluruh dunia dan telah diadopsi oleh lebih dari 140 negara. Amerika Serikat sekarang adalah salah satu dari sedikit negara yang mempertahankan pajak penjualan konvensional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: