- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Pak Jokowi Siap-siap, Efek Harga Anjlok Peternak Ayam Bakal Geruduk Istana Presiden
Pada kesempatan yang sama Korlap Aksi Peternak Perunggasan, Henry mengimbau pemerintah baik Kementan maupun Kemedag cukup menjaga komitmen aturan yang dibuatnya sendiri seperti Permentan 32/2017 dan Permendag 07/2020 agar peternak ayam mandiri dapat terjamin perlindungannya.
"Kita ingin sampaikan pesan ini kepada Presiden Republik Indonesia bahwa jajarannya belum bisa memberikan kepastian perlindungan bagi usaha kami,"katanya
Adapun, tuntutan aksi dapai ini yaitu: Pertama, Menuntut Presiden RI dan Jajarannya untuk menerbitkan Perpres perlindungan peternak ayam mandiri dalam negeri. Kedua, menerapkan harga bibit anak ayam umur sehari (DOC) di angka 20 persen dari harga jual live bird dan mengacu pada Permendag RI No. 7/2020 dibawah Rp6000 per ekor saat ini harga DOC sudah menyentuh angka Rp7.500 per ekor
Ketiga, menjaga komitmen Kementan RI pada alokasi DOC final stock 50:50 secara jelas dengan peternak sesuai Permnetan 32 tahun 2017. Keempat, menjaga komitmen dalam menstabilkan harga jual live bird sesuai Permendag RI No. 7/2020 yaitu berkisar Rp19.000-Rp21.000 per kilogram di tingkat peternak (on farm )
Terakhir, memberikan sanksi kepada perusahaan integrasi/importir GPS yang tetap menjual live bird dan tidak menyerap ke RPHU masing-masing perusahaan integrasi. Sanksi dapat berupa pengurangan kuota GPS bahkan pencabutan izin impor GPS. (RAHMAT BANDUNG)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: