Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
"Pihak Viral Blast Global dalam naungan PT. Trust Global Karya juga menyampaikan informasi serta klarifikasi, bahwa situs yang turut terblokir www.viralblastglobal.com adalah situs resmi perusahaan yang telah terdaftar pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesi,"ujarnya.
Pada panggilan klarifikasi oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi pada tanggal 12 Juli 2021 dan panggilan dari Direktorat Tertib Niaga pada tanggal 26 Juli 2021, Viral Blast Global (PT. Trust Global Karya) telah memberikan keterangan perihal kegiatan usahanya.
"Pihak Viral Blast Global sebagai penyedia barang digital berupa buku elektronik juga telah mengumumkan di dalam situs resmi www.viralblastglobal.com agar masyarakat berhati - hati dan waspada terhadap berbagai situs yang menggunakan merek dagang milik PT. Trust Global Karya untuk melakukan berbagai penawaran ilegal tanpa ijin," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: