Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Undang PAN ke Istana, Koalisi Bantah Bahas Amandemen UUD 1945

Jokowi Undang PAN ke Istana, Koalisi Bantah Bahas Amandemen UUD 1945 Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan keterangan pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Senin (23/8/2021). Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3. | Kredit Foto: Antara/Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang Partai Amanat Nasional (PAN) dalam rapat bersama partai koalisi Indonesia Maju di Istana Negara, Rabu (25/8/2021). Kendati demikian, partai koalisi membantah ada pembahasan soal amandemen Undang-undang Dasar 1945.

Secara mengejutkan, Sekjen Nasdem Johnny G Plate mengabarkan ada Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan beserta Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno ikut dalam rapat tersebut. Ia menyebut keduanya diundang oleh Jokowi sebagai sahabat baru dalam koalisi Indonesia Maju.

"(PAN) sahabat baru kami dalam koalisi semakin memperkuat dan semakin memperkaya gagasan-gagasan dan pandangan-pandangan serta ide-ide baru dalam rangka melanjutkan pemerintahan dan mengisi demokratisasi di Indonesia," kata Johnny usai pertemuan.

Baca Juga: Wacana Duet Jokowi-Prabowo, PKS Teriak: Bahaya!

Johnny lantas menerangkan terdapat 5 topik yang dibahas dalam rapat mulai dari penanganan Covid-19, perekonomian nasional hingga soal ketatanegaraan.

Kendati demikian Johnny membantah apabila dalam rapat tersebut juga membahas soal amandemen UUD 1945. Isu amandemen UUD 1945 itu sendiri tengah menguap di permukaan karena disangkutpautkan dengan tuduhan upaya penambahan masa jabatan Jokowi dari 2 periode menjadi 3 periode.

Kemudian, penambahan periode tersebut hanya bisa dilakukan dengan mengamandemenkan UUD 1945 tepatnya pada Pasal 7 yang menyebutkan presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan hanya bisa diperpanjang satu kali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: