Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Sindikat Pedagang Daging Anjing di PD Pasar Jaya, Pakar: Ini Kriminal, Langgar UU

Heboh Sindikat Pedagang Daging Anjing di PD Pasar Jaya, Pakar: Ini Kriminal, Langgar UU Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Tak tinggal diam, ADI melalui kuasa hukumnya Hotman P. Girsang melakukan somasidi perusahaan dagang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut. Sebelumnya, Ketua ADI, Doni Herdaru mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan investigasi berulang kali, dan yang paling terbaru dilaksanakan pada 7 September 2021.

"Ditemukan ada tiga lapak penjual daging anjing, yang mana tiap lapaknya, menurut pengakuan penjual, dapat menjual empat ekor anjing setiap harinya," kata Doni kepada wartawan, Kamis 9 September 2021.

"Jika merujuk pada keterangan mereka, dan kita ambil minimum mereka telah berjualan selama 6 tahun (ada dokumentasi youtube dari masyarakat terkait penjualan ini) maka 6 x 365 hari x 4 ekor = 8.760 ekor, hanya untuk 1 lapak saja. Jika ada 3 lapak, maka rata-rata ada 26.280 ekor anjing sudah berhasil mereka jual," kata dia.

Menurutnya, jika melihat dari angka tersebut, mustahil bahwa anjing-anjing tersebut didapat dari hasil ternak khusus untuk dikonsumsi. "Satu, karena biaya pembesarannya tidak akan bisa ada dibawah harga jual per ekornya, belum lagi biaya vaksinasi berulangnya yang bisa mencapai Rp. 250 ribu per sekali vaksin," ujarnya.

Ia menyebut, untuk sampai pada umur 8 bulan, anjing setidaknya butuh sekitar 3 kali vaksin. Artinya butuh Rp 750 ribu untuk vaksin saja di luar harga pakan untuk pembesarannya dan biaya-biaya pemeliharaannya.

"Maka, pencurian anjing berpemilik serta peracunan anjing-anjing liar adalah sumber utama pemasok daging anjing untuk aktivitas ilegal ini. Maka anjing-anjing ini harus didapatkan dari luar Jakarta, karena tidak mungkin tangkapan ribuan ekor itu didapat dari DKI Jakarta," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa pemasok anjing-anjing yang dikonsumsi di wilayah DKI Jakarta berasal dari Sukabumi, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Pelabuhan Ratu, dan berbagai wilayah Jawa Barat lainnya yang masih ada kasus rabies.

Dirinya pun mempertanyakan bagaimana DKI Jakarta mau mempertahankan status bebas rabies. Tetapi, selama puluhan tahun membiarkan potensi ancaman masuknya rabies ini terbuka lebar dan melakukan pembiaran.

"Belum lagi tentang UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen yang dilanggar. Ada lagi potensi sindikat kriminal pencurian hewan, pemasaran, dan pendistribusian anjing curian ini untuk memenuhi demand," katanya.

Pihaknya pun memintanya agar Pemprov DKI, dalam hal ini PD Pasar Jaya, serta dinas terkait agar menertibkan pasar-pasar dan penjualan daging anjing yang terlanjur marak di Jakarta.

"Somasi kami ini ditujukan agar DKI senantiasa bebas rabies dan melindungi warga dari pasokan daging dari pasar gelap yang tidak ada pengawasan kesehatan dan keselamatan untuk konsumen," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: