Sentul City menyatrakan sebagai pemilik resmi atas tanah seluas 800 meter persegi yang kini ditempati Rocky. Hal ini merujuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412 yang dimiliki Sentul City.
Pun, Sentul City akan memperkarakan Rocky Gerung jika tidak segera mengosongkan lahan karena sudah memasuki atau memanfaatkan lahan milik orang lain secara tidak sah. Mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Lalu, Sentul City akan merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP bila Rocky tak segera mengosongkan huniannya.
Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho, menjelaskankan, pihaknya sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali ke Rocky. Pertama, Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021. Lalu, somasi kedua dengan Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021. Dan, terakhir somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII pada 12 Agustus 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: