WE Online, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut penghentian sementara perdagangan efek (unsuspend) saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non-Group Arif M Prawirawinata mengatakan unsuspend dilakukan pada seluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan efek hari ini. Unsuspend saham, kata Arif, merujuk pada pengumuman penghentian sementara perdagangan efek pada 6 Oktober 2014.
"Kami mencabut penghentian sementara perdagangan efek saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk sejak perdagangan efek sesi II hari ini," ujar Arif dalam keterbukaan informasi BEI di Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Arif menjelaskan unsuspend ini dikarenakan perseroan telah memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi denda yang dikenakan.
"Karena perseroan telah melakukan pembayaran sanksi denda maka bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efeknya," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement