Sebelumnya, PT Sentul City Tbk. mengancam akan membongkar rumah Rocky yang berlokasi di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Ancaman tersebut tertuang dalam surat somasi PT Sentul City terhadap Rocky Gerung.
Total ada dua surat somasi yang dikirimkan terpisah pada 28 Juli dan 6 Agustus tahun ini.
Baca Juga: Bikin Ferdinand Ngomel-Ngomel Aja, Tokoh Tionghoa Ngerongrong Jokowi Urusi Rumah Rocky, Eh Dikatain
Pendamping hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyampaikan, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam pada yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran.
"Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," jelas Haris Azhar, Rabu (8/9).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: