Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perdagangan Kripto Dunia Menurun, Bumoon.io Cuek, Tetap Fokus Berbisnis

Perdagangan Kripto Dunia Menurun, Bumoon.io Cuek, Tetap Fokus Berbisnis Kredit Foto: Bumoon.io,
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pernyataan dari Bank Sentral Negara Republik Rakyat Tiongkok yang telah mengumumkan perlawanan kerasnya terhadap industri kripto sehingga menyebabkan aksi jual massal pun terjadi kembali.

Setelah sempat pulih beberapa saat, harga mayoritas aset kripto pun kembali “terdiskon” akibat keputusan tersebut.

Melansir pernyataan resmi dari perwakilan Bank Sentral Tiongkok, transaksi kripto adalah transaksi yang ilegal karena bersifat spekulatif dan dianggap rawan dimanfaatkan untuk tindakan pencucian uang.

Menurut CEO Indodax, Oscar Darmawan menyatakan bahwa meskipun pelarangan tersebut sempat membuat harga bitcoin dan aset kripto lainnya jatuh, nyatanya atensi dan minat masyarakat dunia (tidak hanya di Indonesia) sampai saat ini justru semakin banyak, terlebih saat masa pandemi seperti ini.

Baca Juga: Survei: Demi Pendapatan Jangka Panjang, 62% Investor Akan Pindah ke Aset Kripto pada 2022

Sehingga, pemberitaan ini diturunkan harusnya tidak menjadi sebuah kekhawatiran besar untuk para investor.

Menurut Oscar,  “Investor tidak perlu was was, pengumuman ini hanya akan berdampak jangka pendek karena aksi market jual yang sifatnya memang hanya sementara. Namun secara jangka panjang tidak akan berdampak," jelasnya.

"Saya beri contoh. Pada 1 Januari 2021, harga Bitcoin menyentuh US$29.576 per koin atau setara Rp422 jutaan dengan kurs dollar hari ini. Coba lihat sekarang. Harga Bitcoin sudah menyentuh di angka US$43,942 per koin atau setara Rp626 jutaan dengan kurs dollar hari ini,” kata Oscar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/9/2021).

Lanjutnya, ia menjelaskan, bahwa pernyataan dari People's Bank of China (bank sentral negara Republik Rakyat Tiongkok) mengenai pelarangan transaksi kripto bukanlah hal yang baru.

Pada awal tahun 2021, pemerintahan negara yang dipimpin oleh Presiden Xi Jinping tersebut mengumumkan akan menindak tegas seluruh aktivitas penambangan kripto.

Kabar tersebut, disusul oleh pernyataan grup industri keuangan negara Tiongkok pada Mei 2021 yaitu Asosiasi Keuangan Internet Nasional Tiongkok, Asosiasi Perbankan Tiongkok, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring Tiongkok yang resmi melarang segala perdagangan kripto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: