Dengan begitu, koalisi memberikan tiga tuntutan kepada Presiden Jokowi untuk menyampaikan tindak lanjut atas pemberhentian 56 pegawai KPK secara langsung.
Mereka juga mendesar presiden untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait penyelenggaraan TWK KPK.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Hal Mengejutkan terkait Demokrat, Seret Jokowi dan Moeldoko
Kemudian, Presiden Jokowi juga diminta untuk mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN di KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: