Keputusan Yusril Ihza Mahendra mendampingi Moeldoko cs menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) menuai banyak protes, juga nasihat. Setelah eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, giliran eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang “nguliahi” Yusril terkait manfaat dan mudharatnya menggugat AD/ART partai ke MA itu.
Kuliah Jimly terhadap Yusril disampaikan lewat akun Twitter miliknya, Jumat (01/10) malam. Dalam cuitannya itu, Jimly tidak menyebut secara langsung nama Yusril.
Baca Juga: Penggugat AD/ART Demokrat Minta Mahfud MD Tak Ikut Campur: Ini Urusan Internal Kami!
Namun, dari tema yang dibahas, profesor hukum tata negara itu, diduga sedang membahas langkah Yusril yang melakukan uji materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA.
“Tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara. Meski UU (undang-undang) tidak explisit larang advokat jadi ketum parpol, tapi etika kepantasan sulit terima, apalagi mau persoalkan AD parpol orang lain,” cuit Jimly.
“Meski hukum selalu mesti tertulis, kepantasan & baik-buruk bisa cukup dengan sense of ethics,” sambung Jimly.
Senator asal DKI Jakarta ini tidak menampik, gugatan yang dilayangkan Yusril selaku kuasa hukum dari Ketum Demokrat versi KLB Deli Serdang, Moeldoko terkait AD/ART jadi terobosan baru. Namun, yang tidak kalah penting, kata dia, kapasitas pemohon itu sendiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: