“Jangan konflik kepentingan prof dengan advokat, advokat dengan ketum parpol, lebih-lebih untuk urus parpol orang. Hukum tak kan tegak kalo etika ngelantur sendiri,” ungkap Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.
Memang, selain menjalankan aktivitasnya sebagai advokat, Yusril saat ini juga menjabat sebagai ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB).
Sebelum Jimly, Mahfud MD lebih dulu kuliahi Yusril soal materi gugatan yang diajukan ke MA. Menko Polhukam ini menilai, gugatan Yusril tidak akan menjatuhkan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Tapi, secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” jelas Mahfud dalam sebuah dialog dengan ekonom senior, Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9) lalu.
Mahfud menyebut gugatan Yusril itu salah alamat. Karena selama ini belum ada yang menggugat AD/ART parpol ke MA. Seharusnya, Yusril menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ya nggak bisa dong MA kok membatalkan AD/ART, kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki,” ucap menteri asal Madura itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: