Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan ada celah pidana bagi pihak yang memanfaatkan perusahaan cangkang di luar negeri karena biasanya digunakan wajib pajak perorangan dan korporasi dalam praktik manipulasi transaksi bernilai besar sehingga mempersulit penegakan kepatuhan pajak di negara asalnya.
Hal itu dikatakan Bhima menanggapi sejumlah pejabat Indonesia dalam laporan Pandora Papers yang diungkap oleh Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ
"Jangan menormalisasi seakan-akan membuat perusahaan cangkang di negara suaka pajak adalah hal yang biasa. Negara-negara yang sering disebut di Panama Papers sampai Pandora Papers kan tidak jauh dari British Virgin Island, Kep Bahama, Panama dan Dubai sering disebut sebagai surga pajak (tax haven). Biasanya negara yang dijadikan tax haven sulit sekali diajak kerjasama pertukaran data dengan pemerintah Indonesia," kata Bhima kepada Warta Ekonomi.
Untuk itu, Bhima menyarankan sebaiknya pemerintah langsung membuat Satuan Tugas khusus lintas Kementerian /Lembaga untuk melakukan penyidikan dugaan penggelapan pajak. Pihak yang namanya tersangkut Pandora Papers bisa dipanggil untuk dimintai keterangan dan melampirkan bukti-bukti.
"Apabila laporan LHKPN, laporan SPT, sampai informasi di laporan keuangan dan transaksi ternyata berbeda dengan fakta dan pihak terkait tidak bisa memberikan sanggahan maka kasusnya bisa naik ke tahap pemeriksaan wajib pajak. Saya kira akan lebih fair jika klarifikasi bukan sekedar ke publik tapi juga ke instansi terkait perpajakan," tandasnya.
"Selain itu jika ada Pejabat negara yang namanya masuk dalam Pandora Papers tapi tidak mampu menjelaskan asal dana dan memberikan klarifikasi dengan bukti yang kuat, sebaiknya mundur sebagai tanggung jawab moral," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: