"Kasus serupa pernah terjadi di Islandia saat nama Perdana Menteri masuk dalam Panama Papers, kemudian diberhentikan oleh Mahkamah Agung. Ada juga kasus Menteri Perindustrian di Spanyol yang mengundurkan diri saat tersangkut kasus Panama Papers," pungkasnya.
Ia menyayangkan sejak munculnya skandal Panama Papers tahun 2016 yang memuat informasi terkait penggelapan pajak lintas negara, beberapa nama-nama yang disebut dalam laporan masih bebas melakukan aktivitas bisnis, bahkan duduk di pemerintahan tanpa ada konsekuensi hukum apapun.
"Semoga nasib Pandora Papers tidak mengulang lagi kejadian laporan sebelumnya, seakan terjadi normalisasi praktik perusahaan cangkang di tax haven padahal pemerintah sedang berkomtimen melakukan reformasi pajak lewat RUU HPP," jelasnya.
Sebelumnya, Nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomin Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tercantum dalam Pandora Papers. Dokumen berisi bocoran finansial rahasia yang berasal dari 14 agen yang mengatur perusahaan cangkang di seluruh dunia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: