Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AASI Dorong 44 Unit Syariah Perusahaan Asuransi Untuk Spin Off

AASI Dorong 44 Unit Syariah Perusahaan Asuransi Untuk Spin Off Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menggelar acara Webinar Persiapan Spin Off bagi unit syariah perusahaan asuransi, dengan mengambil tema ”Menyongsong Spin Off Asuransi Syariah” yang diselenggarakan secara virtual pada tanggal 29 September 2021.

Acara ini merupakan bentuk support AASI kepada perusahaan anggota dalam rangka mempersiapkan diri untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Baca Juga: Asuransi Sinar Mas Berikan Customer Loyalty bagi Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional

Amanat ini juga telah ditekankan oleh Wakil Presiden RI yang juga Ketua Dewan Penasihat AASI dalam kesempatannya memberikan sambutan pada acara Milad Ke18 AASI beberapa waktu lalu, dengan harapan bahwa seluruh unit syariah perusahaan asuransi di Indonesia dapat menjadi perusahaan entitas sendiri di tahun 2024.

Hadir sebagai pembicara dalam webinar tersebut, Direktur IKNB Syariah OJK Kris Ibnu Roosmawati yang menjelaskan bahwa di sisa waktu menjelang tahun 2024 ada sebanyak 44 Unit Syariah yang akan menindaklanjuti terkait Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) perusahaan asuransi yang telah disetujui OJK. Selanjutnya OJK akan terus memantau dan melakukan assessment.

Kris Ibnu Roosmawati mengatakan, bahwa perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah jika telah memenuhi ketentuan dari regulator, baik menurut Undang-undang maupun dari POJK, yaitu apabila dana tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya atau sudah 10 tahun sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 40 tahun 2014.

Pelaksanaan aturan kewajiban spin off ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan mendirikan perusahaan baru yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan baru tersebut atau dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan lain yang telah memperoleh izin usaha.

Kris Ibnu Roosmawati menambahkan bahwa sesuai dengan aturannya, setelah penyampaian RKPUS, perusahaan dapat melakukan perubahan terhadap RKPUS yang telah disetujui oleh OJK, paling banyak 2 kali yang disampaikan kepada OJK dan paling lambat 1 tahun sejak tanggal surat persetujuan OJK atas RKPUS pertama.

“Apabila semua sudah memenuhi ketentuan, mulai dari melengkapi dokumen dan penjelasan yang ada di RKPUS, jika masih ada perusahaan yang harus melakukan perbaikan maka kami akan menghubungi perusahaan tersebut untuk dilakukan perbaikan. Jadi untuk regulasi saat ini, terkait dengan spin off masih berpegang terhadap ketentuan-ketentuan yang ada,” ungkap Kris Ibnu Roosmawati dalam presentasinya.

Terkait dengan relaksasi karena pandemi, Kris Ibnu Roosmawati mengatakan bahwa sejauh ini OJK belum mendapatkan informasi atau sikap khusus untuk asuransi dari pemerintah, termasuk untuk kewajiban spin off. OJK sendiri sebenarnya sudah mengajukan tiga hal untuk relaksasi, termasuk didalamnya untuk asuransi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: